Dijual ke Malaysia, dari 50 sarang telur (5.700 butir), paling hanya dua sarang (228 butir) yang bisa diselamatkan. Selebihnya habis dijarah oleh komplotan pencuri.
BKSDA menggagalkan penjualan telur penyu ke Malaysia.
Telur yang akan diselundupkan ke Malaysia itu dihargai sekitar Rp5.000 per butir di tingkat pengepul. Lebih mahal jika dibandingkan dengan harga di pasaran lokal setempat yang sekitar Rpl.500-Rp2.500 per butir.
"Saat ini setidaknya ada sekitar 10 orang yang tergabung dalam komplotan pencurian telur penyu di Kecamatan Paloh," kata aktivis pelestarian penyu laut Kalbar, Dwi Suprapti, pekan lalu. Selain ancaman pencurian telur penyu, masyarakat ternyata memiliki kebiasaan lain yakni membunuh induk penyu yang akan bertelur. Dari sekitar 63 kilometer pesisir pantai di Kecamatan Paloh yang biasa digunakan untuk tempat bertelur penyu, yakni bentang lahan dari Taman Wisata Alam Belimbing hingga Tanjung Datuk, praktis hanya di sepanjang 10 kilometer wilayah taman wisata yang terpantau oleh petugas BKSDA Kalbar. Namun, kondisi di lapangan, penjaga penyu ini justru melegalkan penjualan telur penyu.
BKSDA Kalbar sejauh ini didaulat untuk menjaga kelestarian penyu maupun penang-karannya. Namun, kondisi di lapangan, penjaga penyu ini justru melegalkan penjualan telur penyu. Padahal sudah ada UU No 5/1990 Pasal 40 yang akan menjegal para pelanggar seperti itu dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
0 komentar:
Posting Komentar