Minggu, 13 Maret 2011 | By: Menulis Itu Mudah....

Telur Sambas yang Terampas

Dijual ke Malaysia, dari 50 sarang telur (5.700 butir), paling hanya dua sarang (228 butir) yang bisa diselamatkan. Selebihnya habis dijarah oleh komplotan pencuri.

PALOH, Beberapa pedagang pasar di Kabupaten Sambas terlihat menjual telur penyu secara bebas. Bahkan harga perbutirnya terhitung murah, Rp.300 saja. Setelah ditelusuri, kebanyakan dari mereka, para pedagang tersebut mengakui tidak paham dengan permasalahan ini. termasuk hewan penyu serta telurnya yang dilindungi Undang-Undang. Bahkan sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dijual ke Malaysia

BKSDA menggagalkan penjualan telur penyu ke Malaysia.

Keberadaan komplotan ini cukup meresahkan karena sebagai pemain utama, mereka kerap melakukan aksi pencurian telur secara besar-besaran saat musim puncak penyu bertelur pada setiap Mei hingga Agustus. Telur penyu hasil jarahan itu dijual ke Distrik Sematan, Malaysia, melalui pintu perlintasan tradisional di Temajuk-Telok Melano, yang hanya berjarak 3 kilometer atau sekitar 30 menit dengan menggunakan sepeda motor dari Desa Temajuk, Kecamatan Paloh.

Telur yang akan diselundupkan ke Malaysia itu dihargai sekitar Rp5.000 per butir di tingkat pengepul. Lebih mahal jika dibandingkan dengan harga di pasaran lokal setempat yang sekitar Rpl.500-Rp2.500 per butir.

"Saat ini setidaknya ada sekitar 10 orang yang tergabung dalam komplotan pencurian telur penyu di Kecamatan Paloh," kata aktivis pelestarian penyu laut Kalbar, Dwi Suprapti, pekan lalu. Selain ancaman pencurian telur penyu, masyarakat ternyata memiliki kebiasaan lain yakni membunuh induk penyu yang akan bertelur. Dari sekitar 63 kilometer pesisir pantai di Kecamatan Paloh yang biasa digunakan untuk tempat bertelur penyu, yakni bentang lahan dari Taman Wisata Alam Belimbing hingga Tanjung Datuk, praktis hanya di sepanjang 10 kilometer wilayah taman wisata yang terpantau oleh petugas BKSDA Kalbar. Namun, kondisi di lapangan, penjaga penyu ini justru melegalkan penjualan telur penyu.

BKSDA Kalbar sejauh ini didaulat untuk menjaga kelestarian penyu maupun penang-karannya. Namun, kondisi di lapangan, penjaga penyu ini justru melegalkan penjualan telur penyu. Padahal sudah ada UU No 5/1990 Pasal 40 yang akan menjegal para pelanggar seperti itu dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Jika kecenderungan penurunan populasi penyu seperti sekarang terus berlanjut, diprediksi penyu akan punah dalam 10 tahun. Hilangnya satwa ini berakibat bagi kehidupan manusia karena penyu memberikan manfaat dan satu diantara penyangga kehidupan manusia.


Siti Nurbayana

0 komentar:

Posting Komentar